Benarkah seseorang yang berhadats besar atau sedang haid tidak boleh menyisir rambut dan keramas?
![]() |
Sampo dan Sisir (snl.no/sjampo) |
Saat pertama kali haid, saya mendapat pesan
atau wejangan dari Ibu saya untuk tidak melakukan potong kuku, keramas, bahkan
sisiran saat sedang hadats atau haid. Apabila melakukan keramas dan sisiran, dikhawatirkan
akan ada rambut yang rontok dan lepas dari tubuh. Terlebih potong kuku, yang
sudah pasti apabila dilakukan akan membuat kukunya terlepas dari anggota tubuh.
Ibuk juga menambahkan, apabila sudah telanjur rontok rambutnya dan terpotong kukunya,
anggota tubuh tersebut harus disimpan dan nantinya ikut disucikan pada saat
mandi besar.
Ya, mau gak mau saya mengikuti wejangan
tersebut, meskipun aslinya dalam hati benar-benar bertanya tentang tujuan asli tidak
boleh menanggalkan anggota tubuh saat berhadats, serta harus menyimpan dan mensucikan
anggota tubuh yang sudah lepas. Saya yakin, pedoman seperti ini tidak hanya keluarga
saya yang melaksanakan. Terbukti dari rutinitas teman-teman saya selama di
pondok (tidak keseluruhan) yang juga menganut paham tidak boleh keramas selama haid,
serta simpan anggota tubuh yang lepas dan sucikan saat mandi besar.
Desas desusnya, kalau ada anggota tubuh seperti rambut atau kuku yang terlepas dari tubuh dalam kondisi berhadats, kita harus menyimpannya untuk disucikan karena nantinya semua anggota tubuh akan kembali kepada pemiliknya kelak di akhirat. Muncullah rumor yang saya dengar dari mulut teman-teman, apabila anggota tubuh hilang dalam keadaan tidak suci, maka akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.
Penjelasan dan Rujukan
Mengutip dari kitab Nihayatuz
Zain, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani pada halaman 30, yang berbunyi:
ومن لزمه غسل يسن له الا يزيل شيئا من بدنه ولو دما او شعرا او ظفرا حتى يغتسل لأن كل جزء يعود له فى الآخرة فلو أزاله قبل الغسل عاد عليه الحدث الاكبر تبكيتا للشخص
Artinya: “Dan seseorang yang berkewajiban mandi disunnahkan baginya
untuk tidak menghilangkan sesuatupun dari badannya walaupun hal itu berupa
darah, rambut, dan atau kuku sampai orang tersebut mandi, karena setiap bagian
tubuh manusia akan dikembalikan kelak di akhirat, Jikalau dihilangkan sebelum
mandi maka hadats besar tersebut akan kembali lagi sebagai hujjah yang bisa
mengalahkan bagi seseorang”.
Dari penjelasan di atas, kalimah yang dipakai untuk
penghukuman menggunakan fi’il mudlori’ yusannu, yang artinya disunnahkan.
Hukum sunnah seperti yang kita ketahui memiliki makna dianjurkan untuk ditaati
atau dikerjakan karena terdapat balasan pahala pada perkara tersebut. Menjaga rambut,
kuku, atau anggota lain saat berhadats hukumnya sunnah, tidak sampai level wajib.
Dengan kata lain, menanggalkan kuku dan rambut di masa haid, hukumnya makruh
yang menjadikan kita tidak mendapatkan pahala kesunnahan.
Lalu, apabila terdapat anggota tubuh yang telanjur lepas di saat
berhadats, apakah harus kita kumpulkan dan kita sucikan? Buya Yahya menjelaskan
bahwa anggota tubuh yang telah terlepas saat hadats tidak perlu disucikan saat
mandi besar, mengingat anggota yang lepas tidak akan kita bawa lagi saat
beribadah. Kemudian, Ning Sheila Hasina mengungkapkan, bahwa sejatinya mengumpulkan
rambut ataupun kuku tidak ada kaitannya dengan agenda pensucian saat mandi
wajib nanti. Namun, mengarah kepada anggota tubuh yang masih tergolong aurat
atau tidaknya.
Baik pada saat hadats maupun suci, mengumpulkan dan menjaga rambut
atau hal yang dianggap sebagai aurat apabila masih melekat pada tubuh, pada
dasarnya adalah kewajiban. Menganut pada pedoman madzhab Syafi’i, aurat
laki-laki maupun perempuan yang hukumnya haram dilihat ketika masih melekat
pada tubuh manusia, maka, haram juga dilihat apabila sudah tanggal atau
terpotong dari tubuh. Dengan begitu, apabila rambut perempuan rontok, baik di
masa haid atau tidak, sebagai pemilik, diharuskan untuk menjaga anggota tubuh
tersebut agar tidak dilihat oleh ajnabiy.
Kesimpulan
Jelas bagi kita semua bahwa melakukan sisiran, keramas, atau
lainnya yang berpotensi menghilangkan anggota tubuh pada diri kita di saat
menanggung hadats besar, hukumnya adalah makruh. Tidak serta merta hingga level
haram yang mengakibatkan dosa bagi orang yang tidak menjaganya. Syukur-syukur,
apabila para pembaca punya jurus untuk dapat melakukan keramas atau sisiran tanpa
membuat rambut rontok sama sekali, maka pembaca akan tetap mendapatkan pahala
kesunnahan.
Namun, seperti yang kita tahu, seringkali gerakan-gerakan keramas
dan sisiran menyebabkan rambut rontok yang dapat menggagalkan predikat
kesunnahan tersebut. Li Ihtiyath, bagi pembaca yang tetap ingin
mendapatkan kesunnahan, lebih baik untuk tidak melakukan sisiran dan keramas
dahulu saat sedang berhadats.
Jika rambut sudah telanjur rontok atau
kukunya terpotong, tidak perlu disimpan untuk disucikan, melainkan disimpan atau
dikubur dengan niat agar tidak terlihat oleh ajnabiy karena hal-hal
tersebut adalah aurat.
Glosarium
*hadats: perkara yang baru datang, bisa
seperti haid, junub, kentut, buang air kecil, nifas, dan lain sebagainya (terdapat
dua jenis hadats, kecil dan besar. Pada pembahasan ini, merujuk pada hadats
besar yang mewajibkan mandi).
*ajnabiy: dalam konteks pembahasan ini
adalah orang asing, orang yang bukan mahram, atau orang yang tidak memiliki
hubungan pernikahan yang tidak boleh melihat aurat kita.
*ihtiyath: hati-hati
Referensi
Al-Bahjah TV. (2018, January 30). Hukum
Mengumpulkan Rambut Rontok Saat Haid - Buya Yahya Menjawab. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=ffB0EkHfOz4
LIM Production. (2023, April 4). LARANGAN
SAAT HAID Ft. Ning Sheila Hasina Zamzami - Fikih Wanita - Ponpes Lirboyo,
Kediri. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=kvhkiUDkqLQ
Fadilasari, I. (2025, February 19). Apakah
Termasuk Aurat Rambut Wanita yang Rontok. NU Online; NU Online lampung. https://lampung.nu.or.id/syiar/apakah-termasuk-aurat-rambut-wanita-yang-rontok-3OiRP
admin. (2025). Bahtsul Masail Diniyah - Memotong kuku saat haid. Pesantren.web.id. https://www.pesantren.web.id/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/masail/aula/tahun_2000/feb-6.html
0 Response to "Benarkah seseorang yang berhadats besar atau sedang haid tidak boleh menyisir rambut dan keramas?"
Posting Komentar