Hot Posts

4/footer/recent

Comments

4/comments/show

Benarkah seseorang yang berhadats besar atau sedang haid tidak boleh menyisir rambut dan keramas?

            

Sampo dan Sisir (snl.no/sjampo)

        Saat pertama kali haid, saya mendapat pesan atau wejangan dari Ibu saya untuk tidak melakukan potong kuku, keramas, bahkan sisiran saat sedang hadats atau haid. Apabila melakukan keramas dan sisiran, dikhawatirkan akan ada rambut yang rontok dan lepas dari tubuh. Terlebih potong kuku, yang sudah pasti apabila dilakukan akan membuat kukunya terlepas dari anggota tubuh. Ibuk juga menambahkan, apabila sudah telanjur rontok rambutnya dan terpotong kukunya, anggota tubuh tersebut harus disimpan dan nantinya ikut disucikan pada saat mandi besar.

Ya, mau gak mau saya mengikuti wejangan tersebut, meskipun aslinya dalam hati benar-benar bertanya tentang tujuan asli tidak boleh menanggalkan anggota tubuh saat berhadats, serta harus menyimpan dan mensucikan anggota tubuh yang sudah lepas. Saya yakin, pedoman seperti ini tidak hanya keluarga saya yang melaksanakan. Terbukti dari rutinitas teman-teman saya selama di pondok (tidak keseluruhan) yang juga menganut paham tidak boleh keramas selama haid, serta simpan anggota tubuh yang lepas dan sucikan saat mandi besar.

Desas desusnya, kalau ada anggota tubuh seperti rambut atau kuku yang terlepas dari tubuh dalam kondisi berhadats, kita harus menyimpannya untuk disucikan karena nantinya semua anggota tubuh akan kembali kepada pemiliknya kelak di akhirat. Muncullah rumor yang saya dengar dari mulut teman-teman, apabila anggota tubuh hilang dalam keadaan tidak suci, maka akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.

Penjelasan dan Rujukan

 Mengutip dari kitab Nihayatuz Zain, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani pada halaman 30, yang berbunyi:

ومن لزمه غسل يسن له الا يزيل شيئا من بدنه ولو دما او شعرا او ظفرا حتى يغتسل لأن كل جزء يعود له فى الآخرة فلو أزاله قبل  الغسل عاد عليه الحدث الاكبر تبكيتا للشخص

Artinya: “Dan seseorang yang berkewajiban mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatupun dari badannya walaupun hal itu berupa darah, rambut, dan atau kuku sampai orang tersebut mandi, karena setiap bagian tubuh manusia akan dikembalikan kelak di akhirat, Jikalau dihilangkan sebelum mandi maka hadats besar tersebut akan kembali lagi sebagai hujjah yang bisa mengalahkan bagi seseorang”.

Dari penjelasan di atas, kalimah yang dipakai untuk penghukuman menggunakan fi’il mudlori’ yusannu, yang artinya disunnahkan. Hukum sunnah seperti yang kita ketahui memiliki makna dianjurkan untuk ditaati atau dikerjakan karena terdapat balasan pahala pada perkara tersebut. Menjaga rambut, kuku, atau anggota lain saat berhadats hukumnya sunnah, tidak sampai level wajib. Dengan kata lain, menanggalkan kuku dan rambut di masa haid, hukumnya makruh yang menjadikan kita tidak mendapatkan pahala kesunnahan.

Lalu, apabila terdapat anggota tubuh yang telanjur lepas di saat berhadats, apakah harus kita kumpulkan dan kita sucikan? Buya Yahya menjelaskan bahwa anggota tubuh yang telah terlepas saat hadats tidak perlu disucikan saat mandi besar, mengingat anggota yang lepas tidak akan kita bawa lagi saat beribadah. Kemudian, Ning Sheila Hasina mengungkapkan, bahwa sejatinya mengumpulkan rambut ataupun kuku tidak ada kaitannya dengan agenda pensucian saat mandi wajib nanti. Namun, mengarah kepada anggota tubuh yang masih tergolong aurat atau tidaknya.

Baik pada saat hadats maupun suci, mengumpulkan dan menjaga rambut atau hal yang dianggap sebagai aurat apabila masih melekat pada tubuh, pada dasarnya adalah kewajiban. Menganut pada pedoman madzhab Syafi’i, aurat laki-laki maupun perempuan yang hukumnya haram dilihat ketika masih melekat pada tubuh manusia, maka, haram juga dilihat apabila sudah tanggal atau terpotong dari tubuh. Dengan begitu, apabila rambut perempuan rontok, baik di masa haid atau tidak, sebagai pemilik, diharuskan untuk menjaga anggota tubuh tersebut agar tidak dilihat oleh ajnabiy.

Kesimpulan

Jelas bagi kita semua bahwa melakukan sisiran, keramas, atau lainnya yang berpotensi menghilangkan anggota tubuh pada diri kita di saat menanggung hadats besar, hukumnya adalah makruh. Tidak serta merta hingga level haram yang mengakibatkan dosa bagi orang yang tidak menjaganya. Syukur-syukur, apabila para pembaca punya jurus untuk dapat melakukan keramas atau sisiran tanpa membuat rambut rontok sama sekali, maka pembaca akan tetap mendapatkan pahala kesunnahan.

Namun, seperti yang kita tahu, seringkali gerakan-gerakan keramas dan sisiran menyebabkan rambut rontok yang dapat menggagalkan predikat kesunnahan tersebut. Li Ihtiyath, bagi pembaca yang tetap ingin mendapatkan kesunnahan, lebih baik untuk tidak melakukan sisiran dan keramas dahulu saat sedang berhadats.

Jika rambut sudah telanjur rontok atau kukunya terpotong, tidak perlu disimpan untuk disucikan, melainkan disimpan atau dikubur dengan niat agar tidak terlihat oleh ajnabiy karena hal-hal tersebut adalah aurat.

Glosarium

*hadats: perkara yang baru datang, bisa seperti haid, junub, kentut, buang air kecil, nifas, dan lain sebagainya (terdapat dua jenis hadats, kecil dan besar. Pada pembahasan ini, merujuk pada hadats besar yang mewajibkan mandi).

*ajnabiy: dalam konteks pembahasan ini adalah orang asing, orang yang bukan mahram, atau orang yang tidak memiliki hubungan pernikahan yang tidak boleh melihat aurat kita.

*ihtiyath: hati-hati

 

Referensi

Al-Bahjah TV. (2018, January 30). Hukum Mengumpulkan Rambut Rontok Saat Haid - Buya Yahya Menjawab. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=ffB0EkHfOz4

LIM Production. (2023, April 4). LARANGAN SAAT HAID Ft. Ning Sheila Hasina Zamzami - Fikih Wanita - Ponpes Lirboyo, Kediri. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=kvhkiUDkqLQ

Fadilasari, I. (2025, February 19). Apakah Termasuk Aurat Rambut Wanita yang Rontok. NU Online; NU Online lampung. https://lampung.nu.or.id/syiar/apakah-termasuk-aurat-rambut-wanita-yang-rontok-3OiRP

admin. (2025). Bahtsul Masail Diniyah - Memotong kuku saat haid. Pesantren.web.id. https://www.pesantren.web.id/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/masail/aula/tahun_2000/feb-6.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Benarkah seseorang yang berhadats besar atau sedang haid tidak boleh menyisir rambut dan keramas?"

Posting Komentar